Berdasarkanrumusan pasal 362 KUHP, maka unsur-unsur pencurian biasa adalah : 1) Mengambil. 2) Suatu barang. 3) Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. 4) Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. b) Pencurian Ringan; Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur- unsur dari pencurian yang didalam bentuknya yang pokok
I7dIZSr.